medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, tiga orang saksi didatangkan penyidik KPK.
Mereka adalah Farid Harianto, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Ketiganya dipanggil untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Febri menuturkan, saksi dapat menyampaikan klarifikasi data maupun informasi yang benar menurut mereka. Dalam pemanggilan saksi KPK meminta bantuan pada lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"KPK bekerjasama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Itjih Nursalim merupakan istri Sjamsul, dan Farid sebagai mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara atas kebijakan yang dikeluarkan Syafruddin sekurang-sekurangnya merugikan negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, tiga orang saksi didatangkan penyidik KPK.
Mereka adalah Farid Harianto, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Ketiganya dipanggil untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Febri menuturkan, saksi dapat menyampaikan klarifikasi data maupun informasi yang benar menurut mereka. Dalam pemanggilan saksi KPK meminta bantuan pada lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"KPK bekerjasama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Itjih Nursalim merupakan istri Sjamsul, dan Farid sebagai mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara atas kebijakan yang dikeluarkan Syafruddin sekurang-sekurangnya merugikan negara hingga Rp3,7 triliun. Syafruddin diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dalam kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)