medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menahan aktris Pretty Asmara lantaran keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk kasus Pretty, kami sudah mulai penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti, Pretty tetap ditahan lantaran diduga melakukan pemufakatan dalam transaksi narkoba. Keterlibatan Pretty dikenai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pretty itu kalau ada orang pesan, ia meminta ke tersangka Hamdani, dia (Pretty) mengedarkan juga," kata Argo.
Rekan Pretty, Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang tersangka lainnya yang diduga memesan narkoba kepada Pretty bernama Alvin masih buron.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Pretty Asmara Cs lantaran kedapatan membawa narkoba. Pretty diketahui telah menjadi pengedar narkoba di kalangan selebriti sejak dua tahun lalu.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu 16 Juli 2017. Tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu-sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 48 butir happy five.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menahan aktris Pretty Asmara lantaran keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk kasus Pretty, kami sudah mulai penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.
Meski hasil cek urine negatif dan tidak ada barang bukti, Pretty tetap ditahan lantaran diduga melakukan pemufakatan dalam transaksi narkoba. Keterlibatan Pretty dikenai Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pretty itu kalau ada orang pesan, ia meminta ke tersangka Hamdani, dia (Pretty) mengedarkan juga," kata Argo.
Rekan Pretty, Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang tersangka lainnya yang diduga memesan narkoba kepada Pretty bernama Alvin masih buron.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Pretty Asmara Cs lantaran kedapatan membawa narkoba. Pretty diketahui telah menjadi pengedar narkoba di kalangan selebriti sejak dua tahun lalu.
Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu 16 Juli 2017. Tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil
happy five sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu-sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 48 butir
happy five.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)