medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap diberikan untuk laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Auditor BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK Ali Sadli, dan Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo bakal diperiksa untuk tersangka lain.
"Ketiga tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, SUG (Irjen Kemendes PDTT Sugito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang perdana bagi ketiga saksi tersebut. Sebelumnya, baru Sugito yang diperiksa KPK pada Rabu pekan lalu.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian opini WTP dari BPK ke Kemendes PDTT. Mereka ialah SUG dan JBP sebagai pemberi suap serta RS dan ASL sebagai penerima suap.
KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga tersangka kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap diberikan untuk laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Auditor BPK Rochmadi Saptogiri, Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK Ali Sadli, dan Inspektorat Jendral Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo bakal diperiksa untuk tersangka lain.
"Ketiga tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, SUG (Irjen Kemendes PDTT Sugito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2017.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang perdana bagi ketiga saksi tersebut. Sebelumnya, baru Sugito yang diperiksa KPK pada Rabu pekan lalu.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pemberian opini WTP dari BPK ke Kemendes PDTT. Mereka ialah SUG dan JBP sebagai pemberi suap serta RS dan ASL sebagai penerima suap.
KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)