Ilustrasi taksi online.
Ilustrasi taksi online.

Pengamat: Taksi Online bukan Usaha UMKM

Ilham wibowo • 23 Agustus 2017 17:15
medcom.id, Jakarta: Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, putusan MA yang menganggap regulasi taksi daring atau online bertentangan dengan aturan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kurang tepat. Usaha melalui online disebut bukan UMKM. 
 
"Usaha online bukan termasuk UMKM, tapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM. Cukup besar modal untuk memberi subsidi bertarif murah yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Rabu, 23 Agustus 2017. 
 
Putusan MA, kata dia, seharusnya ikut mempertimbangkan kehadiran taksi resmi yang telah lama menjalankan regulasi lantaran dilindungi Undang-undang. Djoko menyebut, pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga semestinya ikut terlibat. 

"Pertimbangan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli sangat diperlukan," kata dia. 
 
Djoko mengatakan, di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Karenanya, pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang.
 
"Pada prinsipnya, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman. Sementara online adalah sistem, bukan berlaku sebagai operator transportasi mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi," papar Djoko.
 
Ia menambahkan, Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional. Ia menilai, Hakim di MA sebelum memutuskan terlebih dahulu mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, seperti Organda, YLKI, MTI, dan akademi bidang transportasi. 
 
"Jika nanti ujung dari putusan ini akan menjdi masalah baru di daerah. Hendaknya Hakim yang memutuskan harus berani bertanggungjawab," pungkas dia. 
 
Sebelumnya, Hakim dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 membatalkan 14 Pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas dan Jalan (LLAJ). 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan