Ilustrasi pelaku kejahatan siber. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.
Ilustrasi pelaku kejahatan siber. Foto: MTVN/Rakhmat Riyandi.

Harga Ujaran Kebencian Saracen Puluhan Juta Rupiah

Lukman Diah Sari • 23 Agustus 2017 16:27
medcom.id, Jakarta: Pengelola grup Facebook Saracen diduga sengaja menyebar ujaran kebencian terkait SARA demi motif ekonomi. Polisi pun menelusuri dugaan pesanan ujaran kebencian. 
 
"Mereka menyiapkan proposal. Satu proposal bernilai puluhan juta rupiah," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Irwan menerangkan, pelaku memiliki ribuan akun media sosial. Ada sekira 2.000 akun yang digunakan menyebarkan meme untuk menjelek-jelekan Islam. Kemudian, ada 2.000 akun lain untuk menyebar dan membuat meme menjelek-jelekan agama lain. 

"Banyak produk yang sudah dibuat melalui ribuan akun yang mereka miliki," beber dia. 
 
Hingga kini, kata Irwan, pihaknya masih mendalami ujaran kebencian jenis apa saja yang telah diproduksi Saracen. Dia mengungkap, Saracen sehari-hari memproduksi ujaran kebencian yang kemudian ditawarkan untuk diunggah. 
 
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo menambahkan, selain melalui media sosial, Saracen juga memiliki media daring. Media itu memiliki rating yang cukup tinggi dan bebas diakses masyarakat. 
 
"Untuk membuat website, menyewa hosting, dan sebagainya itu butuh biaya. Biaya itu ketika orang sudah memasang iklan dan sebagainya menjadi keuntungan yang bersangkutan. Selain itu, untuk pemesanan sebagainya masih dalam penyelidikan dan pengembangan kami," jelas Susatyo.
 
Susatyo memaparkan, para pelaku cukup lihai dalam mengolah isu yang bakal diunggah ke media sosial ataupun media daring. Mereka, kata dia, menggabungkan berbagai fakta yang tidak benar kemudian diolah untuk menggiring opini publik. 
 
Dia mengibaratkan, dunia maya layaknya pasar. Yang berperan sebagai penjual adalah yang membuat konten kemudian menyebarkan dagangannya ke grup media sosial Saracen. Selanjutnya, anggota Saracen bisa bebas mem-posting ulang. 
 
"Kami masih mengembangkan kepada kelompok-kelompok lainnya maupun pengurus. Kami katakan sindikat karena ini memiliki struktur yang mirip dengan organisasi pada umumnya," ungkap dia. 
 
Dalam kasus ini, tiga pelaku yang telah ditangkap yakni JAS, 32; MFT, 43; dan SRN, 32. JAS selalu ketua dan bertugas merekrut anggota dengan melalui unggahan provokatif sesuai tren isu SARA yang berkembang. 
 
MFT sebagai koordinator media. Dia berperan menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah foto yang telah disunting dan membagikan ulang di grup Saracen. 
 
Sementara itu, SRN bertugas sebagai koordinator bidang wilayah. Dia berperan menyebarkan konten ujaran kebencian di akun pribadi dan grup Saracen.  
 
Baca: Pengelola Grup Ujaran Kebencian 'Saracen' Ditangkap
 
Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa alat bukti. Di antaranya 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
 
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara. 
 
MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara itu, SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan