Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka adalah bekas anggota DPRD Kota Malang.
"Dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Maret 2018.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin (MZN) dan Wiwik Heri Astuti (WHA). Serta Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu (MKU), Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH), Ketua Fraksi PDIP Suprapto (SPT), dan Ketua Fraksi Gerindra Salamet (SAL).
Kemarin, KPK resmi menahan dua calon Wali Kota Malang 2018 yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Budban. Komisi juga menahan tersangka anggota DPRD Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
(Baca juga: Anton Ditahan, Tim Pemenangan Tetap Bergerak)
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
(Baca juga: Tim Pemenangan Nanda Bakal Ajukan Praperadilan)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka adalah bekas anggota DPRD Kota Malang.
"Dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Maret 2018.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin (MZN) dan Wiwik Heri Astuti (WHA). Serta Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu (MKU), Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH), Ketua Fraksi PDIP Suprapto (SPT), dan Ketua Fraksi Gerindra Salamet (SAL).
Kemarin, KPK resmi menahan dua calon Wali Kota Malang 2018 yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Budban. Komisi juga menahan tersangka anggota DPRD Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
KPK sebelumnya menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
(Baca juga:
Anton Ditahan, Tim Pemenangan Tetap Bergerak)
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
(Baca juga:
Tim Pemenangan Nanda Bakal Ajukan Praperadilan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)