Maqdir Ismail, Kuasa Hukum  Setya Novanto - MI/Bary Fathahilah.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Setya Novanto - MI/Bary Fathahilah.

Novanto Disebut Tampah Beban untuk Orang Lain

Faisal Abdalla • 25 April 2018 11:05
Jakarta: Maqdir Ismail, Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, mengaku kaget dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Novanto diganjar 15 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor. 
 
"Kami agak kaget dengan putusan yang menghukum Pak Novanto selama 15 tahun. Banyak hal yang dinyatkan dalam putusan itu sebagai perbuatan orang lain, tapi seolah-olah dilakukan atau disetujui oleh Pak Novanto," kata Maqdir ketika dihubungi Medcom.id, Rabu, 25 April 2018. 
 
Maqdir mencontohkan, perubahaan sumber anggaran proyek KTP-el dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN murni. Dia bilang, perubahan sumber anggaran itu tak bisa dilakukan oleh Novanto yang saat itu hanya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI. 

"Kegiatan ini sepenuhnya kegiatan Menteri Dalam Negeri sebelum terjadi penggantian pemerintahan. Pada bulan Oktober 2009, Menteri Dalam Negeri Pak Mardiyanto, mengajukan usulan perubahan sumber pembiayaan KTP-el kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas," kata Maqdir. 
 
Meski begitu, Maqdir belum mau memberi tahu apa langkah yang akan diambil Novanto pascavonis. Ia mengaku hal itu masih didiskusikan. 
 
(Baca juga: Novanto Terancam Cekak)
 
"Langkah selanjutnya tentu kami akan diskusikan secara baik. Akan dipertimbangkan betul manfaat dan mudaratnya. Kami punya waktu satu pekan untuk memutuskan langkah itu," tukas Maqdir. 
 
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga harus membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan