Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) sebagai buron. Surat daftar pencarian orang tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu telah dikirimkan ke Polri melalui NCB-Interpol Indonesia.
"FST adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Febri mengatakan surat DPO dikirim ke Polri sejak 28 September 2018. Surat DPO dilayangkan KPK karena Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, keberadaan Ferry juga belum diketahui. Untuk itu, Lembaga Antirasuah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
Febri mengimbau masyarakat ikut membantu pencarian Ferry. Warga yang mengetahui keberadaan Ferry untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
(Baca juga: Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Diminta Ikuti Langkah Idrus)
Komisi Antikorupsi juga mengultimatum kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang lain agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak membantu menyembunyikan para tersangka yang belum ditahan.
"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," pungkas dia.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) sebagai buron. Surat daftar pencarian orang tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu telah dikirimkan ke Polri melalui NCB-Interpol Indonesia.
"FST adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Febri mengatakan surat DPO dikirim ke Polri sejak 28 September 2018. Surat DPO dilayangkan KPK karena Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, keberadaan Ferry juga belum diketahui. Untuk itu, Lembaga Antirasuah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
Febri mengimbau masyarakat ikut membantu pencarian Ferry. Warga yang mengetahui keberadaan Ferry untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.
(Baca juga:
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Diminta Ikuti Langkah Idrus)
Komisi Antikorupsi juga mengultimatum kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang lain agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak membantu menyembunyikan para tersangka yang belum ditahan.
"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," pungkas dia.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar dari para tersangka. Uang itu disita untuk kemudian disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)