Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Harneli selaku pihak wiraswasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muchtar Effendi (ME).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Selain Harneli, penyidik juga turut memanggil salah satu security Mahkamah Konstitusi (MK) Imran Cahyadi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagia tersangka. Kali ini, teman dekat Ketua MK Akil Mochtar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Muchtar Effendi diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait sengketa Pilkada di MK. Hal ini tertuang dalam putusan perkara Akil Mochtar dan putusan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya, Suzanna serta putusan mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masitoh.
Baca: Orang Dekat Akil Mochtar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Dalam amar putusan itu, Muchtar disebut menerima titipan uang untuk Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan USD500 ribu dari Budi Antoni dan Suzanna terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Kemudian dari Romi Herton dan Masitoh, Muchtar diduga telah menerima titipan uang sebesar total Rp20 miliar secara bertahap terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Dari total Rp35 miliar yang diterimanya ini, sebesar Rp17,5 miliar diserahkan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar.
Sedangkan, kepada CV Ratu Samagat sebesar Rp3,8 miliar dan sisanya sebesar Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMMaQmk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Harneli selaku pihak wiraswasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muchtar Effendi (ME).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Selain Harneli, penyidik juga turut memanggil salah satu security Mahkamah Konstitusi (MK) Imran Cahyadi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagia tersangka. Kali ini, teman dekat Ketua MK Akil Mochtar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Muchtar Effendi diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait sengketa Pilkada di MK. Hal ini tertuang dalam putusan perkara Akil Mochtar dan putusan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya, Suzanna serta putusan mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masitoh.
Baca: Orang Dekat Akil Mochtar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Dalam amar putusan itu, Muchtar disebut menerima titipan uang untuk Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan USD500 ribu dari Budi Antoni dan Suzanna terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Kemudian dari Romi Herton dan Masitoh, Muchtar diduga telah menerima titipan uang sebesar total Rp20 miliar secara bertahap terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Dari total Rp35 miliar yang diterimanya ini, sebesar Rp17,5 miliar diserahkan Muchtar Effendi kepada Akil Mochtar.
Sedangkan, kepada CV Ratu Samagat sebesar Rp3,8 miliar dan sisanya sebesar Rp13,5 miliar diduga dikelola oleh Muchtar atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)