Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono - Medcom.id/Damar Iradat.
Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono - Medcom.id/Damar Iradat.

Tonny Sebut Anak Buah dapat Jatah Lebih Banyak

Damar Iradat • 04 April 2018 17:42
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menyebut bawahannya juga menerima uang suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Bahkan, uang yang diterima bawahannya lebih besar. 
 
Tonny mengakui menerima uang Rp2,3 miliar dari Adi Putra. Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny baru mengetahui bawahannya juga ikut menerima fulus tersebut. 
 
"Penyidik bilang, 'Pak Tonny maaf, kalau nanti saya buka, nanti Pak Tonny kecewa'. Benar saja, begitu saya buka di BAP (berita acara pemeriksaan), saya dirjen tapi saya eselon I kalah dari eselon IV," ujar Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.

Ia mengatakan, secara logika seharusnya dia yang mendapat uang lebih besar. Ia menduga anak buahnya mendapatkan lebih besar lantaran berhubungan langsung dengan proyek.
 
(Baca juga: Bekas Dirhubla Terkejut Simpan Uang hingga Rp20 Miliar)
 
Dalam surat dakwaan, Tonny disebut menerima uang Rp2,3 miliar terkait sejumlah proyek pengerjaan pengerukan yang dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama. Pengerukan yang dikerjakan perusahaan itu antara lain pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
 
Uang Rp 2,3 miliar itu juga diberikan karena Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
 
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
(Baca juga: Adi Putra Sering Beri Uang 'Terima Kasih')
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan