Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Polri Evaluasi Penyertaan Alquran sebagai Barang Bukti

Ilham wibowo • 18 Mei 2018 18:46
Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerima masukan agar Alquran tidak dijadikan barang bukti dalam kejahatan terorisme. Evaluasi internal bakal dilakukan secara profesional.
 
"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 Meib 2018.
 
Penyertaan Alquran sebagai barang bukti diprotes masyarakat dalam sebuah petisi bertajuk 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di laman Change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
 
"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah SWT. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan," bunyi penggalan petisi yang dibuat pada Kamis, 17 Mei 2018.
 
Ribuan simpatisan masyarakat telah melakukan tandatangan. Respons penolakan bahkan disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi. Menurutnya, barang bukti kejahatan dan Alquran perlu dibedakan.
 
"Sesuatu yang berbeda. Artinya adalah misalnya untuk barang bukti kita mengatakan bahwa orang ini jadi teroris karena membaca Alquran, itu tidak boleh," ujarnya.
 
Baca: Perempuan dalam Pusaran Terorisme
 
Politikus Partai NasDem ini berpandangan Alquran tak bisa dijadikan dasar oleh penyidik dalam menentukan tingkat radikal seseorang. Karenanya ia mendukung Polri untuk melakukan evaluasi penyertaan Alquran sebagai barang bukti dalam kasus terorisme.
 
"Kita harus paham dulu apa maksud Alquran tersebut di dalam perspektif penyidik, itu harus kita tanyakan dulu ke polisi. Saya setuju (Polisi evaluasi) karena untuk seorang teroris itu banyak barang bukti yang lain," tandasnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan