Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: Medcom.id/Lukman Diah Sari

Polri Bantah Larangan Mendengarkan Musik saat Berkendara

Eko Nordiansyah • 05 Maret 2018 07:26
Jakarta: Polri membantah kabar yang menyatakan kepolisian akan melarang pengendara untuk merokok dan mendengarkan musik. Polri juga membantah pelanggar bisa ditilang dengan ancaman kurungan tiga bulan.
 
Aturan ini mengacu Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
 
"Betul (tidak melanggar aturan). Dan di situ (UU LLAJ) yang disebutkan dengan wajar dan penuh konsentrasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasesto dalam Primetime News di Metro TV, Minggu, 4 Maret 2018.

Dirinya menambahkan, tidak tepat jika aturan tersebut diartikan sebagai larangan merokok dan mendengarkan musik. Pasalnya ada beberapa kondisi yang memang dianggap bisa menganggu konsentrasi pengendara ketika mengemudi.
 
"Yang dimaksud menganggu konsentrasi itu sakit, lelah, mengantuk, menelpon, menonton video atau TV itu yang fatal. Kalau pengemudi jelas tidak boleh sambil menonton video karena itu akan menganggu konsentrasi dia," jelas dia.
 
Meski begitu, dirinya mengimbau para pengendara bisa sewajarnya dalam mendengarkan musik terutama tidak menggunakan earphone. Sementara bagi perokok, diharapkan tidak membuang sampah rokoknya sembarangan.
 
"Jadi sudah ada pernyataan bahwa (polisi) tidak akan menilang. Mungkin hanya akan mengimbau kalau musiknya terlalu keras dan agar tidak membuang rokok sembarangan karena bisa membayakan pengendara lain," pungkasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah tengah mewacanakan larangan mendengarkan musik dan merokok sambil berkendara. Pertimbangannya adalah agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan