Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan korupsi pengeloaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) 2011 hingga 2016. Sejumlah saksi telah diperiksa dari kasus yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah ini.
"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum seperti dilansir Antara, Selasa, 6 Maret 2018.
Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan melalui transaksi 'repurchase agreement' (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati.
Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).
Dalam perjalanannya, PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim hingga kerugian negara mencapai ratusan miliar. Pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
Rum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk di antaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya.
Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.
Sementara itu, Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya mengaku bakal kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Ia membantah ikut terlibat lantaran berada di jabatannya saat ini terhitung sejak 1 Agustus 2016.
"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung. Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," jelas Rum.
Jakarta: Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan korupsi pengeloaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) 2011 hingga 2016. Sejumlah saksi telah diperiksa dari kasus yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah ini.
"Kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum seperti dilansir Antara, Selasa, 6 Maret 2018.
Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan melalui transaksi 'repurchase agreement' (repo) yang dikenal dengan transaksi penjualan yang diikuti perjanjian yang akan dibeli kembali suatu usaha dengan harga yang telah disepakati.
Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Managemen (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).
Dalam perjalanannya, PT API dan PT SMS tidak bisa mengembalikan keuangan yang telah disepakati dengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim hingga kerugian negara mencapai ratusan miliar. Pembelian repo tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
Rum menyebutkan guna membongkar dugaan korupsi tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk di antaranya Direktur Utama (Dirut) dana pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya.
Dalam pemeriksaan itu, Surya Madya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensium dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan.
Sementara itu, Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim Surya Madya mengaku bakal kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Ia membantah ikut terlibat lantaran berada di jabatannya saat ini terhitung sejak 1 Agustus 2016.
"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung. Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," jelas Rum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)