Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Penahanan ini kemungkinan dilakukan setelah lembaga Antikorupsi memeriksa Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria belum bisa memastikan adanya anggota DPRD Jambi lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penindakan pun masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Ini baru tim masih di lapangan apakah DPRD berjamaah kita lihat perkembangan, intimidasi kita juga lihat perkembangan," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNlJd9gk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Penahanan ini kemungkinan dilakukan setelah lembaga Antikorupsi memeriksa Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
"Biasanya sesegera mungkin setelah diperiksa sebagai tersangka diperiksa kemudian akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Basaria belum bisa memastikan adanya anggota DPRD Jambi lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penindakan pun masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Ini baru tim masih di lapangan apakah DPRD berjamaah kita lihat perkembangan, intimidasi kita juga lihat perkembangan," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)