Jakarta: Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua belas supir Grab Car. Mereka ditangkap ketika terbukti menyurangi sistem order Grab Car dengan aplikasi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dua belas supir grab tersebut mengotak-atik aplikasi ilegal GPS palsu dalam melakukan aksinya. Sehingga di server perusahaan Grab sendiri seolah-olah akan terlihat ada konsumen. Padahal para pelaku sendirilah yang sedang mengakses dan berpura-pura memproses orderan jasa Grab.
"Ini dilakukan karena para sindikat mengincar bonus atau insentif dari Grab Indonesia. Semakin banyak mengorder, ada bonus insentif dari pihak Grab Indonesia," kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Rabu 31 Januari 2018.
Argo menjelaskan sindikat itu terbentuk berasal ketika pelaku utama, AA mendaftarkan diri sebagai sopir Grab-Car. Ia lantas mencoba mengutak-atik perangkat lunak aplikasi Grab (root). Hal itu dilakukan AA agar dia bisa mendapatkan uang tanpa harus mengemudikan mobilnya.
Setelah percobaannya berhasil, AA kemudian merekrut beberapa orang yang bisa dijadikan rekan untuk menjadi sopir palsu atau yang dikenal sebagai sopir tuyul.
"Jadi secara garis besar, si AA ini mengotak-atik atau me-root software aplikasi Grab-Car yang ada di HP-nya, si AA ini kemudian mengajak teman-temannya untuk seolah-olah berpura-pura menjadi driver Grab juga," jelas Argo.
Akibat perbuatan AA dan sindikatnya, pihak Grab sendiri menderita kerugian sebesar Rp 600 Juta hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Oleh karena itu pihak Grab lantas melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi pada aplikasinya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai menerima laporan dari pihak Grab, Argo mengatakan, kedua belas pelaku kemudian berhasil diciduk pada Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 14:00 WIB. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
"Ada mereka yang ditangkap di Jalan Aries Utama Warung Bambu Kuliner, Keluarahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ada yang ditangkap di SPBU Pertamina yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Serta ada yang ditangkap di Jalan Bambu 2, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia.
Kedua belas tersangka yang memanipulasi data informasi di aplikasi Grab-Car tersebut yaitu PA (32), WTJ (47), ET (32), RJ (53), MCL 34), FA(31), YR (31), DN (34), FF (33), GJH (29) dan AA (24).
Atas perbuatannya tersebut, AA dan sindikatnya diganjar dengan pasal 30 Ayat (3) jo. Pasal 46 dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jakarta: Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua belas supir Grab Car. Mereka ditangkap ketika terbukti menyurangi sistem order Grab Car dengan aplikasi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan dua belas supir grab tersebut mengotak-atik aplikasi ilegal GPS palsu dalam melakukan aksinya. Sehingga di server perusahaan Grab sendiri seolah-olah akan terlihat ada konsumen. Padahal para pelaku sendirilah yang sedang mengakses dan berpura-pura memproses orderan jasa Grab.
"Ini dilakukan karena para sindikat mengincar bonus atau insentif dari Grab Indonesia. Semakin banyak mengorder, ada bonus insentif dari pihak Grab Indonesia," kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Rabu 31 Januari 2018.
Argo menjelaskan sindikat itu terbentuk berasal ketika pelaku utama, AA mendaftarkan diri sebagai sopir Grab-Car. Ia lantas mencoba mengutak-atik perangkat lunak aplikasi Grab (root). Hal itu dilakukan AA agar dia bisa mendapatkan uang tanpa harus mengemudikan mobilnya.
Setelah percobaannya berhasil, AA kemudian merekrut beberapa orang yang bisa dijadikan rekan untuk menjadi sopir palsu atau yang dikenal sebagai sopir tuyul.
"Jadi secara garis besar, si AA ini mengotak-atik atau me-root software aplikasi Grab-Car yang ada di HP-nya, si AA ini kemudian mengajak teman-temannya untuk seolah-olah berpura-pura menjadi driver Grab juga," jelas Argo.
Akibat perbuatan AA dan sindikatnya, pihak Grab sendiri menderita kerugian sebesar Rp 600 Juta hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Oleh karena itu pihak Grab lantas melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi pada aplikasinya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai menerima laporan dari pihak Grab, Argo mengatakan, kedua belas pelaku kemudian berhasil diciduk pada Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 14:00 WIB. Para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
"Ada mereka yang ditangkap di Jalan Aries Utama Warung Bambu Kuliner, Keluarahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ada yang ditangkap di SPBU Pertamina yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Serta ada yang ditangkap di Jalan Bambu 2, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia.
Kedua belas tersangka yang memanipulasi data informasi di aplikasi Grab-Car tersebut yaitu PA (32), WTJ (47), ET (32), RJ (53), MCL 34), FA(31), YR (31), DN (34), FF (33), GJH (29) dan AA (24).
Atas perbuatannya tersebut, AA dan sindikatnya diganjar dengan pasal 30 Ayat (3) jo. Pasal 46 dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)