medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Arema FC Iwan Budianto. Dia bakal diperiksa terkait kasus suap Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
Selain Iwan, KPK juga pembina Arema FC Agus Soerjanto. Agus juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Eddy.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 31 Oktober 2017.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta, yakni Ester Tedjakusuma dan Hendra. Keduanya juga akan digali soal kasus suap Eddy.
Iwan sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 11 Oktober 2017. Iwan yang juga direktur utama Hotel Ijen Suites itu mengaku mengenal Eddy Rumpoko jauh sebelum menjadi kepala daerah. Menurut dia, hubungannya dengan Eddy Rumpoko terjalin sejak 1997, saat mereka sama-sama menjadi seorang pengusaha.
Eddy Rumpoko bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus tertangkap tangan di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Baca: Sidang Praperadilan Eddy Rumpoko Mulai Pekan Depan
Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi Arema FC Iwan Budianto. Dia bakal diperiksa terkait kasus suap Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
Selain Iwan, KPK juga pembina Arema FC Agus Soerjanto. Agus juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Eddy.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 31 Oktober 2017.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta, yakni Ester Tedjakusuma dan Hendra. Keduanya juga akan digali soal kasus suap Eddy.
Iwan sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 11 Oktober 2017. Iwan yang juga direktur utama Hotel Ijen Suites itu mengaku mengenal Eddy Rumpoko jauh sebelum menjadi kepala daerah. Menurut dia, hubungannya dengan Eddy Rumpoko terjalin sejak 1997, saat mereka sama-sama menjadi seorang pengusaha.
Eddy Rumpoko bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus tertangkap tangan di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu 16 September. Dari operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Total
fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Baca: Sidang Praperadilan Eddy Rumpoko Mulai Pekan Depan
Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)