Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung--MI/Susanto
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung--MI/Susanto

Sebulan, Kejagung Tangkap 51 Buronan

Arga sumantri • 07 Februari 2018 19:20
Jakarta: Kejaksaan Agung menyebut telah meringkus 51 buronan sepanjang Januari 2018. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jan Marinka, menyebut para buronan yang ditangkap mulai dari kasus pajak, penipuan hingga korupsi.
 
"Jumlah itu dari 17 Kejaksaan Tinggi," kata Marinka di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.
 
Operasi tangkap buronan ini memang tengah digalakan Korps Adhyaksa. Tahun ini, Kejagung menargetkan 31 buronan ditangkap dalam sebulan. 

"Dari 31 kejaksaan tinggi, menangkap satu setiap bulan," tambah dia. 
 
Operasi ini bagian dari program tangkap buronan (Tabur) 31.1 yang kembali dibentuk Kejagung. Tim terpadu yang dibentuk hasil rekomendasi rapat kerja Kejagung pada 2017 ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Arminsyah. 
 
"Harapannya bisa dihidupkan kembali tim memburu pelaku tindak pidana dan aset hasil kejahatan ini,baik pidana umum dan khusus," ujar Marinka. 
 
Selain menangkap pelaku tindak pidana, Kejagung juga menargetkan mengeksekusi aset hasil kejahatan para pelaku pada tahun ini. Tim ini sempat vakum, dan baru dihidupkan kembali. 
 
Teranyar, dua buronan kasus pajak ditangkap Kejagung bulan ini. Satu di antaranya ditangkap saat tengah asik ngemall di kawasan Jakarta Selatan. 
 
"Namanya Conti Chandra, ditangkap di Exelso Cilandak Town Square," kata Marinka.
 
Conti tersangkut kasus pajak di Kepulauan Riau. Conti sudah mendapat vonis Mahkamah Agung dua tahun penjara.
 
Satu buronan lain yang ditangkap yakni Christina Marliana. Ia ditangkap terkait kasus pajak fiktif di Sumbawa, NTB. 
 
Christina sudah divonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 16 miliar oleh MA. Kejagung menangkap Christina dalam pelariannya di perumahan Citra Land Surabaya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan