Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah terlalu menanggapi soal Pansus Hak Angket KPK yang berencana memanggil mereka. Apalagi, belum ada surat yang sampai ke Lembaga Antikorupsi terkait itu.
"Tidak usah berandai-andai kalau soal itu. Sampai sekarang suratnya belum kita terima," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2018.
Febri sudah mendengar DPR bakal mengirim hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Surat itu juga belum diterima KPK.
Baca: Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Ia menyarankan DPR menyampaikan rekomendasi maupun memanggil secara formal. Lembaga Antirasuah tak akan abai bila surat diterima.
"Jika ingin mengundang atau menyampaikan rekomendasi, silakan menyampaikan secara resmi ke KPK. Kami pertimbangkan dulu," ucap Febri.
Baca: Bamsoet Berharap Pansus KPK Soft Landing
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan dewan pengawas. Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu mengatakan dewan pengawas dibentuk untuk menghindari penyimpangan kinerja KPK.
"Dewan Pengawas ini fungsinya bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK. Tapi, dewas ini berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum (dan) UU," jelas Masinton, Kamis, 1 Februari 2018.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah terlalu menanggapi soal Pansus Hak Angket KPK yang berencana memanggil mereka. Apalagi, belum ada surat yang sampai ke Lembaga Antikorupsi terkait itu.
"Tidak usah berandai-andai kalau soal itu. Sampai sekarang suratnya belum kita terima," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2018.
Febri sudah mendengar DPR bakal mengirim hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Surat itu juga belum diterima KPK.
Baca: Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Ia menyarankan DPR menyampaikan rekomendasi maupun memanggil secara formal. Lembaga Antirasuah tak akan abai bila surat diterima.
"Jika ingin mengundang atau menyampaikan rekomendasi, silakan menyampaikan secara resmi ke KPK. Kami pertimbangkan dulu," ucap Febri.
Baca: Bamsoet Berharap Pansus KPK Soft Landing
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK merekomendasikan pembentukan dewan pengawas. Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu mengatakan dewan pengawas dibentuk untuk menghindari penyimpangan kinerja KPK.
"Dewan Pengawas ini fungsinya bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK. Tapi, dewas ini berfungsi untuk memastikan tugas pelaksanaan KPK sesuai dengan koridor hukum (dan) UU," jelas Masinton, Kamis, 1 Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)