Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK -- Foto: Metrotvnews.com/ M Al Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK -- Foto: Metrotvnews.com/ M Al Hasan

KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka Suap

Muhammad Al Hasan • 21 Maret 2018 20:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) sebagai tersangka kasus suap. Dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Malang periode 2014-2019 ini juga menjerat 18 anggota DPRD Malang.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan KPK telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang bukti elektronik. "Dari hasil setelah dilakukan pengumpulan data dan dari hasil-hasil sidang, kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi dan mencermati fakta persidangan lalu menerima dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan baru terhadap beberapa orang lainnya dan jumlahnya sekitar 19 orang," katanya dalam sebuah jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 21 Maret 2018.
 
Adapun ke 18 tersangka dari jajaran DPRD ialah Wiwiek Hendra Suprapto (WHA) dan HM. Zainudin (MZN), sebagai wakil ketua DPRD Kota Malang 2014-2019. Sisanya merupakan anggota DPRD yakni Sahrawi (SAH), Salamet (SAL), Suprapto (SPT), Mohan Katelu (MKU), Sulik Lestyawati (SL), Abdil Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Heri Pudji Utami (HPU), Hery Subianto (HS), Ya'qud Ananda Budban (YAB), Rahayu Sugiarti (RS), H. Abd Rachman (ABR) dan Sukarno (SKO).

Penemuan ini merupakan pergembangan penanganan kasus yang telah diumumkan sebelumnya pada 11 Agustus 2017. Saat itu sudah ditetapkan dua tersangka MAW mantan ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan tersangka JES Kepala Dinas PU Malang 2015. Kini MAW JES tengah disidangkan di PN Tipikor Surabaya.
 
Dengan penemuan ini MA dijerat oleh pasal 5 ayat satu huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
 
Untuk 18 tersangka lainnya yang merupakan anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan