Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa Penyuap Marianus Sae

Juven Martua Sitompul • 20 Februari 2018 11:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhemus Iwan Ulumbu alias Baba Aming. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae (MSA).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
 
Wihelmus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga memberi suap kepada Marianus.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wihelmus. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
 
(Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap untuk Biayai Kampanye Cagub NTT)
 
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
 
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan