Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

KPK Dalami Aliran Suap untuk Biayai Kampanye Cagub NTT

Juven Martua Sitompul • 16 Februari 2018 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pembiayaan kampanye Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. Marianus diduga menggunakan uang fee dari proyek-proyek di lingkungan Ngada untuk kebutuhan kampanye sebagai calon gubernur NTT di Pilkada serentak 2018.
 
"Sebenarnya dugaan suapnya terkait fee proyek, kami juga mendapatkan informasi-informasi awal bahwa ada dugaan penggunaan dana untuk membiayai pilkada," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.
 
Informasi dihimpun, calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan itu sudah menggunakan sebagian uang suap untuk mencetak baliho atau spanduk. Hal ini pun tengah didalami lebih jauh oleh KPK.

"Tentu itu juga harus kita dalami terlebih dulu. Kebutuhan, penggunaannya untuk apa dan alirannya kemana tentu harus kita kroscek lebih jauh," ujar dia.
 
Baca: Uang Suap Cagub NTT Diduga Mengalir ke Timses
 
Tak hanya itu, lembaga Antikorupsi pun mengendus adanya aliran dana suap yang diterima Marianus Sae kepada tim suksesnya. Uang itu diduga untuk membiayai keperluan timses guna memenangkan Marianus di Pilkada serentak 2018.
 
"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan," pungkas Marianus.
 
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
 
Baca: Bupati Ngada Ditangkap saat bersama Tim Penguji Cagub NTT
 
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan