medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) berharap saksi anak dapat memberikan keterangan dalam persidangan selanjutnya. Sebab keterangan saksi dari orangtua korban dianggap kurang kuat.
"Dari keterangan semua ibu adanya cerita itu berdasarkan keterangan anak. Belum ada saksi langsung yang bersentuhan," kata Kuasa Hukum Agun dan Awan, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Meski diakui Patra, keterangan anak dalam koridor hukum kurang dapat diyakini sepenuhnya, tapi pernyataan anak secara langsung dapat menjadi titik terang.
"Kualitas keterangan anak itu di bawah. Tapi harapanya kebenaran itu terungkap," tandas dia.
Sidang lanjutan perkara kasus kekerasan seksual di JIS menghadirkan kedua orangtua korban, AK, Theresia, dan ibu AL, Dewi sebagai saksi. Mereka bersaksi atas lima terdakwa petugas kebersihan JIS.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) berharap saksi anak dapat memberikan keterangan dalam persidangan selanjutnya. Sebab keterangan saksi dari orangtua korban dianggap kurang kuat.
"Dari keterangan semua ibu adanya cerita itu berdasarkan keterangan anak. Belum ada saksi langsung yang bersentuhan," kata Kuasa Hukum Agun dan Awan, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Meski diakui Patra, keterangan anak dalam koridor hukum kurang dapat diyakini sepenuhnya, tapi pernyataan anak secara langsung dapat menjadi titik terang.
"Kualitas keterangan anak itu di bawah. Tapi harapanya kebenaran itu terungkap," tandas dia.
Sidang lanjutan perkara kasus kekerasan seksual di JIS menghadirkan kedua orangtua korban, AK, Theresia, dan ibu AL, Dewi sebagai saksi. Mereka bersaksi atas lima terdakwa petugas kebersihan JIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)