Tafsir Nurchamid mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014)--
Tafsir Nurchamid mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014)--

Bekas Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 12 November 2014 18:30
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bekas Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi Teknologi Informasi (TI) di perpustakaan UI.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid berupa pidana penjara selama lima tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata jaksa KPK, Ahmad Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
 
Jaksa menilai Tafsir terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan secara sengaja mengarahkan supaya pengadaan di kampus UI dilakukan melalui PT Makasa Mas. Perusahaan milik UI.
 
"Saat mengikuit RUPS, terdakwa mengetahui Makara Mas dalam kondisi rugi sehingga memerintahkan anak buahnya untuk membuat konsep sedapat mungkin memprioritaskan Makara Mas dalam setiap pengadaan barang dan jasa," jelas jaksa.
 
Jaksa menambahkan dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir dinilai menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.
 
Dia juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI secara sepihak.
 
"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," tandas jaksa.
 
Lebih dari itu, jaksa menilai proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Di mana dalam proses pengadaan tidak dibentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi.
 
"Terdakwa bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan," tambah jaksa.
 
Dari pengadaan itu, Tafsir juga terbukti menerima satu desktop iMac dan satu buah iPad seharga Rp24 juta. Yang dikatakan jaksa baru dikembalikan belakangan.
 
Adapun Tafsir diberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan tedakwa mencederai citra UI sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi ternama di Indonesia dan terdakwa sebagai tenaga pendidik dan pimpinan UI tidak memberikan tauladan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.
 
Sementara Tafsir diringankan karena terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI dan terdakwa telah mengembalikan pemberian yang diterimanya.
 
Terkait tuntutan jaksa, Tafsir bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang bakal dibacakan pekan depan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(KRI)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif