medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bondan, mengkritik sikap Bambang Widjojanto yang menyatakan Anas Urbaningrum melakukan upaya obstruction of justice sehingga layak diancam hukuman berat. Gandjar menilai sikap itu berlebihan.
Kritik disampaikan Gandjar lewat akun twitter @gandjar_bondan. Menurut Gandjar, wacana penyelidikan pesan BlackBerry Messenger (BBM) sebagai dugaan Obstruction of Justice (OJ) berlebihan dan sebuah kesalahan besar. "Pesan BBM dikaji lidik sebagai dugaan obstruction of justice? Berlebihan," kata Gandjar melalui akun twitternya yang diakses Sabtu (6/9/2014).
Gandjar menjelaskan, dugaan OJ tidak dapat dikenakan kepada pelaku pidana, tetapi kepada orang lain yang berusaha menghalang-halangi proses pengadilan.
"Kalau OJ diancamkan kepada pelaku tindak pidana, jangan-jangan semua pelaku tindak pidana terancam sekaligus. Bukankah kebanyakan pelaku tindak pidana itu menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri?" lanjut dia.
Gandjar menilai naif, jika kita meminta para pelaku bersikap pasif berdiam diri menunggu ketahuan dan diproses hukum setelah selesai berbuat. "Memang pasal Obstruction of Justice menyebut setiap orang sebagai subject, namun kita dituntut lebih cerdas untuk menerapkannya," jelas dia.
Diketahui, BW memberikan pernyataan usai Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal alat bukti berupa forensik elektronik atas HP Blackberry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam. Handphone itu disita KPK dari rumah Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.
Di dalam BB tersebut, BW menyebut termuat pembicaraan Anas dengan saksi untuk menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Atas hal itu, menurut BW, KPK sedangkan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bondan, mengkritik sikap Bambang Widjojanto yang menyatakan Anas Urbaningrum melakukan upaya
obstruction of justice sehingga layak diancam hukuman berat. Gandjar menilai sikap itu berlebihan.
Kritik disampaikan Gandjar lewat akun twitter @gandjar_bondan. Menurut Gandjar, wacana penyelidikan pesan BlackBerry Messenger (BBM) sebagai dugaan
Obstruction of Justice (OJ) berlebihan dan sebuah kesalahan besar. "Pesan BBM dikaji lidik sebagai dugaan
obstruction of justice? Berlebihan," kata Gandjar melalui akun twitternya yang diakses Sabtu (6/9/2014).
Gandjar menjelaskan, dugaan OJ tidak dapat dikenakan kepada pelaku pidana, tetapi kepada orang lain yang berusaha menghalang-halangi proses pengadilan.
"Kalau OJ diancamkan kepada pelaku tindak pidana, jangan-jangan semua pelaku tindak pidana terancam sekaligus. Bukankah kebanyakan pelaku tindak pidana itu menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri?" lanjut dia.
Gandjar menilai naif, jika kita meminta para pelaku bersikap pasif berdiam diri menunggu ketahuan dan diproses hukum setelah selesai berbuat. "Memang pasal
Obstruction of Justice menyebut setiap orang sebagai subject, namun kita dituntut lebih cerdas untuk menerapkannya," jelas dia.
Diketahui, BW memberikan pernyataan usai Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal alat bukti berupa forensik elektronik atas HP Blackberry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam. Handphone itu disita KPK dari rumah Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.
Di dalam BB tersebut, BW menyebut termuat pembicaraan Anas dengan saksi untuk menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Atas hal itu, menurut BW, KPK sedangkan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)