Anas Urbaningrum (kiri)--Antara/Yudhi Mahatma
Anas Urbaningrum (kiri)--Antara/Yudhi Mahatma

Saksi Ahli: Sebelum Dilantik Penyelenggara Negara Boleh Terima Hadiah

Renatha Swasty • 04 September 2014 14:43
medcom.id, Jakarta: Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, berpendapat penyelenggara negara yang belum dilantik kemudian menerima hadiah barang atau uang, tidak dapat dihukum. Hal itu kata dia merujuk pada pasal 11, pasal 12 huruf a, serta pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Chairul saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
 
Lebih dulu Chairul menjelaskan pemberian hadiah berupa uang, barang dan lainnya guna kepentingan seseorang untuk mendapatkan jabatan tertentu terdapat unsur penting dalam pasal 11, 12 huruf a atau b.

"Jadi kalau pemberian itu bukan berkaitan dengan harapan dari si pemberi agar penerima berbuat atau tidak berbuat sesuatu, maka pemberian itu bukan dimaksudkan untuk yang bersangkutan," jelas Chairul di Pengadilan Tipikor, Kamis siang.
 
Dilanjutkan dia, pemberian harus terkait dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri. Tak hanya itu, harus berkaitan langsung antara perbuatan dengan jabatannya.
 
Merujuk itu, Chairul yang ditanya pengacara Anas, Patra M Zein, soal bisakah seseorang yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU, kemudian menerima hadiah, barang atau uang pada saat belum dilantik dapat dihukum menggunakan pasal 11, pasal 12 huruf a atau b? Chairul menegaskan hal itu tidak bisa terjadi.
 
"Kalau UU 28 tahun 1999 dengan jelas sebutkan penyelenggara negara adalah orang yang menjalankan fungsi legislasi. Bagaimana orang yang belum dilantik sudah menjalankan fungsi?" Tegas dia.
 
Dijelaskan dia meskipun seseorang sudah terpilih menjadi pejabat negara namun yang bersangkutan belum dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
 
Dia mengambil ilustrasi presiden terpilih Jokowi-JK yang sedang menjalankan kantor transisi. Biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan fungsi tentu tidak berasal dari negara, dan berasal dari pribadi atau sumbangan orang lain. Dia mempertanyakan, bagaimana hal ini kemudian bisa dikenakan tindakan pidana.
 
"Nah kalau nanti jadi presiden bisa dikatakan menerima gratifikasi? Tentu tidak. Sama juga orang yang ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih, ya belum sebagai penyelenggara negara. Maka pasal 11 atau 12 huruf a atau b, belum bisa diterapkan pada yang bersangkutan," tandas dia.
 
Sebelumnya diketahui, Anas Urbaningrum dilantik menjadi anggota DPR pada Oktober 2010, sebelum itu diketahui dia sering mendapatkan uang dari mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazzarudin.
 
Diduga kubu Anas bakal mematahkan isi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>