medcom.id, Jakarta: Syahrial, satu dari lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS), mengaku dizalimi. Ia bersama-sama terdakwa lain akan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi," kata Syahrial usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Para terdakwa mencabut BAP karena mereka tidak melakukan sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS, seperti yang dituduhkan dalam BAP. Para terdakwa mengaku mendapat pukulan dan siksaan pada saat penyidikan.
Di lokasi yang sama, Robert Noviga, pengacara terdakwa Zainal, mengaku kaget atas pernyataan kliennya yang secara lisan disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.
"Yang mengagetkan juga buat kita, Zainal secara spontan, secara lisan, mencabut BAP-nya. Jadi tidak diberikan surat, tetapi langsung disampaikan kepada majelis hakim," kata Robert.
Jaksa Ade Rohima yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa tak mau menanggapi pencabutan BAP dari para terdakwa. "Pencabutan BAP itu kewenangan hakim, tanya saja hakim," kata Ade.
Hari ini empat terdakwa menjalani sidang. Mereka adalah Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal, dan Afrischa. Satu terdakwa bernama Agun Iskandar menjalani sidang kemarin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana secara bersama-sama juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
medcom.id, Jakarta: Syahrial, satu dari lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS), mengaku dizalimi. Ia bersama-sama terdakwa lain akan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi," kata Syahrial usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Para terdakwa mencabut BAP karena mereka tidak melakukan sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS, seperti yang dituduhkan dalam BAP. Para terdakwa mengaku mendapat pukulan dan siksaan pada saat penyidikan.
Di lokasi yang sama, Robert Noviga, pengacara terdakwa Zainal, mengaku kaget atas pernyataan kliennya yang secara lisan disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan.
"Yang mengagetkan juga buat kita, Zainal secara spontan, secara lisan, mencabut BAP-nya. Jadi tidak diberikan surat, tetapi langsung disampaikan kepada majelis hakim," kata Robert.
Jaksa Ade Rohima yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa tak mau menanggapi pencabutan BAP dari para terdakwa. "Pencabutan BAP itu kewenangan hakim, tanya saja hakim," kata Ade.
Hari ini empat terdakwa menjalani sidang. Mereka adalah Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal, dan Afrischa. Satu terdakwa bernama Agun Iskandar menjalani sidang kemarin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana secara bersama-sama juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)