Pollycarpus, pilot Garuda yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, AFP
Pollycarpus, pilot Garuda yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, AFP

Pollycarpus Bebas Bersyarat, LBH Minta Jaksa Agung Tegakkan Keadilan

Muhammad Rifqi • 29 November 2014 15:55
medcom.id, Jakarta: Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat pembebasan bersyarat atas hukumannya sebagai terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir. Banyak pihak kecewa atas pemberian pembebasan bersyarat itu, satu di antaranya Ketua Divisi Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur.
 
Menurut Isnur, saat dijumpai di Jakarta, Sabtu (29/11/2014), keputusan pengurangan masa tahanan hingga pembebasan Polycarpus berkaitan dengan aturan yang dibuat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memenuhi janji di bidang hukum. Agar, masyarakat percaya dengan Pemerintah Kabinet Kerja yang dipimpin Jokowi.
 
Pembebasan bersyarat Polycarpus dianggap sebagai kemunduran hukum. Seharusnya, Jokowi mengantisipasi pemberian pembebasan bersyarat itu.

Namun demikian, Isnur yakin Jaksa Agung yang baru dilantik, HM Prasetyo, dapat segera mengungkap pelaku utama pembunuhan pejuang HAM itu. Sehingga keadilan dapat ditegakkan.
 
Isnur pun meminta pengurangan hukuman tak lagi dilakukan di pemerintahan baru. Pemerintaha Jokowi, kata Isnur, tidak lagi mengikuti jejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kerap meremisi hukuman pelaku kriminal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan