Ilustrasi (Foto: MI/Sumaryanto)
Ilustrasi (Foto: MI/Sumaryanto)

Kalangan Dokter Sambut Baik PP 61/2014, Tapi...

Renatha Swasty • 11 Oktober 2014 21:19
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dinilai sangat membantu pekerjaan dokter. Namun, di satu sisi khususnya Bab IV yang mengatur indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi dinilai sumir.
 
"PP 61 ini sebenarnya saya sangat senang dan saya sangat gembira karena ini mengamankan pekerjaan saya," kata dr. Ekarini Aryasatiani dalam diskusi 'Legalisasi Aborsi?' di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2014).
 
Dijelaskan Eka, dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 75 perlakuan aborsi dilarang keras. Namun, dengan adanya PP 61/2014, kegiatan dokter melakukan aborsi dilegalkan.

"Ini sangat membantu karena kalau dulu kami perlu melakukan tindakan seperti ini, tapi kami takut karena sumpah kami," ujarnya.
 
Kendati demikian, kata Eka, aborsi tidak lantas dilakukan sembarangan. Tetapi harus dengan kebutuhan yang sangat mendesak, baik terkait kesehatan ibu atau kesehatan jabang bayi. Apalagi, dengan alasan pemerkosaan.
 
"Pemerkosaan harus jelas. Saya memang melihat orang yang benar-benar diperkosa oleh beberapa orang pada waktu 2007 kita, chaos dan saya tahu bebannya berat sekali. Itu saja masih bisa di empowering untuk meneruskan kehamilannya begitu melahirkan bayinya kita ambil," tandas Eka.
 
Jadi, kata dia, masalah aborsi masih bisa diselesaikan dengan cara-cara pendekatan, agar hal itu tidak terjadi. Apabila kemudian peraturan pemerintah memperbolehkan aborsi karena indikasi perkosaan hal itu kata dia justru bisa menjadi masalah.
 
"Indikasi perkosaan sumir, indikasi perkosaan hanya tadi menghalalkan supaya bisa dibelokkan aja. Bupati menghamili siswi, lalu supaya tidak dibilang menghamili dibilang suka sama suka," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan