Politikus PDIP Utut Adianto Dicecar Soal Penyerahan Uang untuk Tersangka Karomani
Fachri Audhia Hafiez • 25 November 2022 18:44
Jakarta: Politikus PDIP Utut Adianto dicecar soal dugaan penyerahan uang untuk tersangka sekaligus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Utut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
Utut juga dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan dari pihak tertentu untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru. Proses permintaan diduga melalui perantara orang kepercayaan Karomani. Namun, KPK tak menyebut sosok tersebut.
Materi pemeriksaan tersebut juga dikonfirmasi kepada saksi lainnya yang diperiksa terpisah. Yakni, karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia yang diperiksa hari ini.
Sementara itu, saksi lainnya diperiksa pada Kamis, 24 November 2022. Yakni, Rektor Untirta M Komaruddin, anggota DPR Tamanuri, karyawan swasta Nizamuddin, serta aparatur sipil negara (ASN) Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, dan Sulpakar.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Politikus PDIP Utut Adianto dicecar soal dugaan penyerahan uang untuk tersangka sekaligus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Utut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.
"Didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 November 2022.
Utut juga dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan dari pihak tertentu untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru. Proses permintaan diduga melalui perantara orang kepercayaan Karomani. Namun, KPK tak menyebut sosok tersebut.
Materi pemeriksaan tersebut juga dikonfirmasi kepada saksi lainnya yang diperiksa terpisah. Yakni, karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia yang diperiksa hari ini.
Sementara itu, saksi lainnya diperiksa pada Kamis, 24 November 2022. Yakni, Rektor Untirta M Komaruddin, anggota DPR Tamanuri, karyawan swasta Nizamuddin, serta aparatur sipil negara (ASN) Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, dan Sulpakar.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang Rp603 juta yang berasal dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)