Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Metro TV
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Metro TV

Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Presiden ACT Ibnu Khajar pada 11 Juli

Antara • 09 Juli 2022 00:14
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan Presiden lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, pada Senin, 11 Juli 2022. Pengambilan keterangan tahap awal dari Ibnu Khajar telah selesai sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat, 8 Juli 2022.
 
"Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Jakarta, Jumat malam, 8 Juli 2022.
 
Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin memenuhi panggilan penyidik untuk diminta klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola ACT. Ahyudin tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar pukul 15.00 WIB.
 
Keduanya menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan.
 
Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Gedung Bareskrim Polri, Ibnu Khajar sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.
 
Sementara itu, Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih menjalani pemeriksaan di Lantai V Gedung Bareskrim Polri. Ahyudin diminta klarifikasi seputar legalitas Yayasan ACT.
 
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.
 

Baca: Data PPATK Jadi Petunjuk Polri Menelusuri Dugaan Pidana ACT


Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi ACT dengan meminta klarifikasi empat pihak. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus serta surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
 
Penyidik menduga ada penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan