Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan memiliki dasar aturan jelas terkait publikasi aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK tidak memiliki kepentingan terselubung dalam kasus ACT.
"Tidak ada pernah terngiang sedikit pun mencari panggung," tutur Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan maraknya kasus dugaan penyelewengan dana ACT bukan tedeng aling-aling. Informasi itu diklaim untuk melindungi hak masyarakat.
"(Pengungkapan kasus ACT) bukan ujug-ujug dan dasarnya sudah jelas," kata dia.
Natsir mengatakan PPATK hanya berwenang menerima laporan dugaan penyelewengan dana. Kemudian menganalisis laporan tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Kami tidak bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain selain penegak hukum," jelas dia.
Namun, kasus ACT mulai menyangkut hak publik lantaran terdapat dana dari umat. PPATK juga terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana penyalurannya. Ini yang mau kami penuhi dan jelaskan sepanjang bisa melindungi masyarakat," ujar Natsir.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) memastikan memiliki dasar aturan jelas terkait publikasi aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK tidak memiliki kepentingan terselubung dalam kasus ACT.
"Tidak ada pernah terngiang sedikit pun mencari panggung," tutur Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan maraknya kasus dugaan penyelewengan dana ACT bukan tedeng aling-aling. Informasi itu diklaim untuk melindungi hak masyarakat.
"(Pengungkapan kasus ACT) bukan ujug-ujug dan dasarnya sudah jelas," kata dia.
Natsir mengatakan PPATK hanya berwenang menerima laporan dugaan penyelewengan dana. Kemudian menganalisis laporan tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Kami tidak bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain selain penegak hukum," jelas dia.
Namun, kasus
ACT mulai menyangkut hak publik lantaran terdapat dana dari umat. PPATK juga terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana penyalurannya. Ini yang mau kami penuhi dan jelaskan sepanjang bisa melindungi masyarakat," ujar Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)