"Tidak ada pernah terngiang sedikit pun mencari panggung," tutur Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan maraknya kasus dugaan penyelewengan dana ACT bukan tedeng aling-aling. Informasi itu diklaim untuk melindungi hak masyarakat.
"(Pengungkapan kasus ACT) bukan ujug-ujug dan dasarnya sudah jelas," kata dia.
Baca: Kewenangan Terbatas, PPATK Serahkan Nasib Kasus ACT ke Penegak Hukum |
Natsir mengatakan PPATK hanya berwenang menerima laporan dugaan penyelewengan dana. Kemudian menganalisis laporan tersebut untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Kami tidak bisa menyampaikan informasi kepada pihak lain selain penegak hukum," jelas dia.
Namun, kasus ACT mulai menyangkut hak publik lantaran terdapat dana dari umat. PPATK juga terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana dana disalurkan dan bagaimana penyalurannya. Ini yang mau kami penuhi dan jelaskan sepanjang bisa melindungi masyarakat," ujar Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id