Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Terima Rp10 Miliar dari ACT, Pengurus Koperasi 212 Diperiksa Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 26 Juli 2022 17:24
Jakarta: Bareskrim Polri bakal memeriksa pengurus Koperasi 212 pekan depan. Pemeriksaan untuk mendalami dugaan aliran dana Rp10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
 
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus), sekarang fokus pada tersangka dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022. 
 
Wisnu memastikan pemanggilan dan pemeriksaan pengelola Koperasi 212. Keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang dari yayasan ACT bakal diusut. 

"Didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Penyidik tengah fokus mempersiapkan pemeriksaan keempat tersangka. Mereka diagendakan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022. 
 

Baca: ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang, Ini Daftar Namannya


Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, 25 Juli 2022. Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
 
Mereka diancam pasal berlapis, yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
 
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan