Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Branda Antara
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Branda Antara

LPSK Berpotensi Tolak Permintaan Perlindungan Istri Irjen Sambo

Antara • 30 Juli 2022 04:15
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berpotensi ditolak. Hal itu apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
 
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Hasto menegaskan kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung oleh lembaga tersebut.

Dia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen lebih dulu. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
 
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis
 

Baca: Pertimbangan LPSK Terima atau Tolak Permohonan Perlindungan


Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna. Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
 
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja,  Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
 
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan