Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

10 Tersangka DNA Pro Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 28 Juli 2022 11:08
Jakarta: Sebanyak 10 tersangka investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi segera diadili. Berkas dan para tersangka dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
 
"Rencananya dilaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Nurul mengatakan sejatinya penyidik membuat empat berkas perkara dengan 11 tersangka dalam kasus investasi bodong itu. Namun, baru tiga berkas perkara dengan 10 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P-21, masih dilakukan penelitian. Berkas keempat dengan satu tersangka atas nama MA," ujar Nurul.
 
Sementara itu, tiga berkas perkara yang telah dinyatakan P-21 ialah berkas I Nomor: B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan empat tersangka. Yakni JG, RK, R, dan YTS.
 
Berkas II Nomor: B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 dengan dua tersangka. Yakni EDP dan DT. Berkas III Nomor: B-2995/E.3/Eku.1/07/2022 dengan empat tersangka. Yakni SR, RS, HAM, dan FYT.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka yang telah ditangkap dan tahan ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA) selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK selaku Founder tim Founder Rudutz, RS sebagai Co-Founder tim Founder Rudutz, DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz, YTS sebagai Founder tim Founder 007.
 

Baca: Dilimpahkan Besok, 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit Segera Diadili


Kemudian, FT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central). Terakhir, MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sementara itu, ada tiga yang masih buron. Ketiganya ialah Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati alias Fei (Fe), dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
 
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan