Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan pegawai Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya dituntut membayar uang pengganti total Rp1,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta," kata JPU KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Pada terdakwa diminta membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman itu dikenakan karena jaksa menemukan fakta bahwa Aulia dan Ryan menerima fee sebesar Rp1,5 miliar. Karena keduanya telah mengusahakan kongkalikong pajak PT GMP dengan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP).
"Uang tersebut bukanlah penerimaan resmi oleh para terdakwa selaku konsultan PT GMP. Karena nilai sebagai konsultan pajak telah diatur dalam proposal kerja sama konsultan pajak Foresight Consulting dengan PT GMP," jelas jaksa.
Para perkara ini, Aulia dituntut dihukum 3 tahun penjara dan Ryan dituntut dibui selama 4 tahun. Jaksa juga menuntut keduanya untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp15 miliar kepada para pejabat DJP. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan pegawai
Foresight Consulting selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya dituntut membayar uang pengganti total Rp1,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp750 juta," kata JPU KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.
Pada terdakwa diminta membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman itu dikenakan karena jaksa menemukan fakta bahwa Aulia dan Ryan menerima
fee sebesar Rp1,5 miliar. Karena keduanya telah mengusahakan
kongkalikong pajak PT GMP dengan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP).
"Uang tersebut bukanlah penerimaan resmi oleh para terdakwa selaku konsultan PT GMP. Karena nilai sebagai konsultan pajak telah diatur dalam proposal kerja sama konsultan pajak Foresight Consulting dengan PT GMP," jelas jaksa.
Para perkara ini, Aulia dituntut dihukum 3 tahun penjara dan Ryan dituntut dibui selama 4 tahun. Jaksa juga menuntut keduanya untuk dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Aulia dan Ryan dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp15 miliar kepada para pejabat DJP. Yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak serta dinikmati tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan
pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda. Sebanyak 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat. Sedangkan, sisanya untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Aulia dan Ryan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)