Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tegaskan Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Mardani Maming Telat

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 10:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat permintaan penundaan pemeriksaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telat. Surat permintaan itu baru dikirim ke Lembaga Antikorupsi setelah empat hari dipanggil.
 
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru di 25 Juli 2022 dan disampaikan katanya akan hadir 28 Juli 2022?" kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Ali mengatakan pemeriksaan kedua Mardani berlangsung pada Kamis, 21 Juli 2022. Mardani juga sudah mengonfirmasi penerimaan surat panggilan keduanya itu ke KPK.

"Namun, saat itu tersangka (Mardani) tidak hadir," ujar Ali.
 
Mardani baru merespons setelah empat hari pemeriksaan keduanya dijadwalkan. Ali mengaku bingung kuasa hukum mempermasalahkan alasan penyebutan tidak kooperatif untuk Mardani.
 
Mardani seharusnya mengirimkan surat itu saat pemeriksaan kedua berlangsung jika ingin ditunda. Meskipun, alasan adanya praperadilan tidak masuk sebagai izin yang diterima oleh penyidik untuk menunda pemeriksaan.
 
Ali menegaskan pihaknya tidak melanggar hukum dalam memanggil Mardani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Semua langkah hukum KPK sampai penetapan buronan terhadap Mardani dipastikan sudah sesuai aturan.
 
"Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
 

Baca: KPK Pastikan Hak Tersangka untuk Mardani Maming Terpenuhi


Kuasa Hukum mantan Mardani Maming, Bambang Widjojanto, menyebut kliennya bakal menyambangi KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. Bambang menuding KPK menyembunyikan informasi.
 
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Bambang mengatakan kepastian itu dikirimkan kuasa hukum Mardani melalui surat ke KPK. Dalam surat itu, Mardani berjanji bakal kooperatif menyambangi KPK pada Kamis pekan ini.
 
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan