"Agenda pembacaan putusan pukul 10.00 (WITA) sampai dengan selesai," demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.
Agenda pembacaan putusan itu digelar di Ruang Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Sidang Paniai telah dimulai sejak Rabu, 21 September 2022, dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |
Pada Senin, 14 NOvember 2022, JPU membacakan tuntutan terhadap Isak, yaitu pidana 10 tahun penjara. Menurut JPU, mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai itu terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perbuatan yang menyebabkan empat warga sipil meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka pada 7-8 Desember 2014 itu dinilai JPU memenuhi ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 Huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Putusan terhadap Isak akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati bersama Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi selaku hakim anggota.