Ledakan terjadi di Polsek Asatanaanyar Bandung. (tangkapan layar)
Ledakan terjadi di Polsek Asatanaanyar Bandung. (tangkapan layar)

BNPT dan Densus Disebut Harus Minta Maaf Karena Lalai Jaga Agus Sujatno

Siti Yona Hukmana • 09 Desember 2022 10:05
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai harus meminta maaf kepada masyarakat. Kedua lembaga itu telah lalai mengawasi Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
 
"Alangkah bijaksana jika BNPT dan Densus 88 meminta maaf secara terbuka ke masyarakat Indonesia, terutama kepada para korban dan keluarganya," kata pengamat terorisme Zakki Mubarak kepada Medcom.id, Jumat, 9 Desember 2022.
 
Zakki mengatakan insiden bom bunuh diri di halaman Polsek Astanaanyar oleh mantan narapidana teroris (napiter) itu adalah bentuk kelalaian BNPT dan Densus. Sebab, masih membiarkan Agus keluyuran meski tahu masih radikal dan mampu merakit bom. 

"Apalagi setelah bebas dia kembali bergaul dengan jejaring teroris di Surakarta. BNPT dan Densus 88 harusnya tahu betul bahayanya orang ini," tegas Zakki.
 
Peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Pelaku Agus Sujatno tewas di tempat akibat bom panci yang ia rakit.
 
Selain itu, ada pula 11 korban lainnya. Satu orang anggota polisi Aipda Sofyan Didu tewas, sembilan polisi luka-luka, dan satu masyarakat luka.
 

Baca juga: Pengamat: Teroris Risiko Tinggi Harus Dihukum Berat


 
Insiden terjadi saat pelaku memaksa masuk ke lapangan Polsek Asatanaanyar saat apel pagi. Motif pelaku melakukan aksi itu dipicu kebencian terhadap aparat kepolisian.
 
Polisi menemukan belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan di tempat kejadian perkara (TKP). Di dalamnya membahas salah satunya jinah dan sebagainya.
 
Agus adalah mantan napi teroris yang pernah ditangkap dalam kasus bom Cicendo pada 2017 lalu. Teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung yang ditahan di Lapas Nusakambangan itu bebas September 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan