Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Aturan Batas Usia Capim Digugat, UU KPK Bermasalah?

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 08:06
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengartikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bermasalah. Dia menyebut cuma memperjuangkan kepastian hukum atas dua pasal yang dinilai kontradiktif.
 
"Sejauh ini kami memandang tidak ada masalah," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
 
Ghufron mengatakan gugatan itu berkaitan dengan kepentingan pribadinya dan tidak membawa nama instansi. Masalah perbaikan aturan jika gugatannya dikabulkan diserahkan ke majelis hakim.

"Tentu ada mungkin saran dan perbaikan dari majelis, tentu kami akan sesuaikan dengan saran dan revisi dari majelis hakim yang mulai di MK nanti," ucap Ghufron.
 
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke MK. Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
 

Baca: Nurul Ghufron Tegaskan Gugatannya di MK Penting untuk Kepastian Hukum


Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
 
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
 
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
 
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan