Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan cukup alot.
"Informasi dari labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 9 September 2022.
Dedi tak membeberkan hasil pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo tersebut. Alasannya masuk materi penyidikan yang akan memperkuat bukti di persidangan.
"Hasil uji lie detector atau poligraph pro justitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," kata Dedi.
Pemeriksaan dengan lie detector ini juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya. Termasuk, saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Keempat tersangka ialah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf. Keterangan yang disampaikan Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat saat pemeriksaan pakai lie detector disebut jujur atau no deception indicated.
Namun, keterangan yang disampaikan Putri, Susi, dan Sambo tidak diberitahu. Apakah jujur, bohong (decepticon indicated), atau tidak meyakinkan (inconclusive).
Pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan menggunakan alat
lie detector atau pendeteksi
kebohongan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022. Pemeriksaan cukup alot.
"Informasi dari labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Jumat, 9 September 2022.
Dedi tak membeberkan hasil pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo tersebut. Alasannya masuk materi penyidikan yang akan memperkuat bukti di persidangan.
"Hasil uji
lie detector atau poligraph pro justitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," kata Dedi.
Pemeriksaan dengan
lie detector ini juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya. Termasuk, saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Keempat tersangka ialah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf. Keterangan yang disampaikan Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat saat pemeriksaan pakai
lie detector disebut jujur atau
no deception indicated.
Namun, keterangan yang disampaikan Putri, Susi, dan Sambo tidak diberitahu. Apakah jujur, bohong (
decepticon indicated), atau tidak meyakinkan (
inconclusive).
Pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat bukti dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)