Jakarta: Polri telah menerima laporan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu tengah didalami Polri.
"Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan). Sedang didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.
Dedi belum menjelaskan rinci kronologi kasus. Kamaruddin adalah pengacara keluarga almarhum Brigadir J, sedangkan Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin dan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Deolipa dan Kamaruddin dinilai melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago menjelaskan, dugaan penyebaran informasi bohong itu terkait pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua. Sedangkan dari hasil autopsi ulang yang diungkap Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," terang Zakirudin, beberapa waktu lalu.
Kamaruddin dan Deolipa dinilai telah menyampaikan informasi bukan substansi dari permasalahan sebenarnya. Dia khawatir informasi itu dianggap benar jika berkembang di masyarakat. Padahal, kata Zakirudin, informasi yang disampaikan tak berdasar.
"Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi," ujarnya.
Sementara itu, Deolipa dilaporkan karena menuding istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan sopirnya, Kuat Ma'ruf, dan disaksikan Brigadir J. Menurut Zakirudin, hal itu hanya spekulasi-spekulasi liar.
Selain itu, Deolipa disebut juga menuduh Sambo biseksual dan psikopat. Sambo juga disebut suka marah-marah saat ditanya soal tembak-tembak.
"Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," kata dia.
Jakarta:
Polri telah menerima laporan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara soal dugaan penyebaran berita
bohong atau hoaks terkait hasil autopsi jenazah Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu tengah didalami Polri.
"Ya betul (Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan). Sedang didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.
Dedi belum menjelaskan rinci kronologi kasus. Kamaruddin adalah pengacara keluarga almarhum Brigadir J, sedangkan Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin dan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Deolipa dan Kamaruddin dinilai melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago menjelaskan, dugaan penyebaran informasi bohong itu terkait pernyataan Kamaruddin yang menyebut adanya luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua. Sedangkan dari hasil autopsi ulang yang diungkap Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media
online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," terang Zakirudin, beberapa waktu lalu.
Kamaruddin dan Deolipa dinilai telah menyampaikan informasi bukan substansi dari permasalahan sebenarnya. Dia khawatir informasi itu dianggap benar jika berkembang di masyarakat. Padahal, kata Zakirudin, informasi yang disampaikan tak berdasar.
"Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi," ujarnya.
Sementara itu, Deolipa dilaporkan karena menuding istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan hubungan intim atau
making love (ML) dengan sopirnya, Kuat Ma'ruf, dan disaksikan Brigadir J. Menurut Zakirudin, hal itu hanya spekulasi-spekulasi liar.
Selain itu, Deolipa disebut juga menuduh Sambo biseksual dan psikopat. Sambo juga disebut suka marah-marah saat ditanya soal tembak-tembak.
"Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)