Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Kompol Baiquni di PN Jaksel. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Baiquni Wibowo Minta Sidang Ditangguhkan karena Sedang Gugat ke PTUN

Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 20:06
Jakarta: Terdakwa kasus perintangan penyidikan Baiquni Wibowo meminta persidangannya ditunda dalam nota keberatan terhadap dakwannya. Alasannya, karena dirinya tengah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
"Menangguhkan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan PTUN," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
 
Persidangan di PTUN itu terkait protes pemecatan secara tidak hormat dari Polri terhadap Baiquni. Menurutnya, persidangan perlu menunggu sampai putusan perkaranya di PTUN berkekuatan hukum tetap.

"Pengingkaran atas urusan proses ini merupakan bentuk tindakan penyimpangan prosedur hukum dan pelanggaran hukum," ucap Junaedi.
 

Baca: Eksepsi 4 Terdakwa Ditolak, Pengacara Brigadir J: Kemenangan


Putusan PTUN dinilai penting untuk membuktikan dirinya cuma menjalani perintah dalam tudingan perintangan penyidikan ini. Perintah itu berasal dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.
 
"Segenap tindakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah tempat kejadian perkara dan atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah," ujar Junaedi.
 
Atas dasar itulah Baiquni meminta dakwaan jaksa ditangguhkan karena putusan PTUN penting untuk menentukan alur perintah Sambo. Dakwaan jaksa juga dinilai prematur karena dibuat sebelum adanya putusan PTUN.
 
"Mengembalikan berkasa penuntutan kepada penuntut umum," kata Junaedi.
 
Dalam eksepsinya, Baiquni meminta hakim membebaskan dirinya dari sebagai tahanan. Selain itu, hakim juga diharap memberikan putusan sela berupa pemulihan harkat dan martabat Baiquni.
 
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Junaedi.
 
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan