Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Siti Yona)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Siti Yona)

Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Segera Diungkap

Siti Yona Hukmana • 11 Agustus 2022 16:06
Jakarta: Kedokteran forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hampir rampung menganalisis autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya segera diumumkan. 
 
"Sebagai informasi dalam waktu dekat Dokter Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. 
 
Namun, Dedi belum memastikan waktu pengumuman. Dia meminta semua pihak untuk menunggu. 

Autopsi kedua dilakukan di RSUD Sungai Bahar,  Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Tim dokter forensik membawa sampel luka Brigadir J ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Patalogi Anatomik. 
 
Autopsi ulang dilakukan karena keluarga tidak percaya Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Keluarga menduga Brigadir J tewas akibat penganiayaan dan pembunuhan berencana. 
 
Dugaan keluarga ternyata benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap Brigadir J tewas akibat penembakan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo

Baca: Polri Emoh Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J untuk Jaga Perasaan


Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah berkali-kali. Motif pembunuhan tak diungkap ke publik karena sensitif. 
 
Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan