Depok: Polisi menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sambo tetap menjadi dalang pembunuhan Yosua meski tidak mengaku.
"Kalau enggak ngomong sekali pun tidak ada masalah. Kita sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Andi mengatakan pihaknya sudah mempunyai bukti terkait keterlibatan Sambo dalam kematian Yosua. Meski sudah memiliki bukti kuat, Sambo tetap diperiksa penyidik dalam kasus ini.
"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," tegas Andi.
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka.
Bharada E bertugas menembak. Sedangkan Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Depok: Polisi menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo merupakan otak
pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sambo tetap menjadi dalang pembunuhan Yosua meski tidak mengaku.
"Kalau enggak ngomong sekali pun tidak ada masalah. Kita sudah punya dapat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Andi mengatakan pihaknya sudah mempunyai bukti terkait keterlibatan Sambo dalam kematian Yosua. Meski sudah memiliki bukti kuat, Sambo tetap diperiksa penyidik dalam kasus ini.
"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua, ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong," tegas Andi.
Polri menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka.
Bharada E bertugas menembak. Sedangkan Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)