"Saksi yang diperiksa yaitu DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.
Ketut mengatakan pemeriksaan DK untuk menggali peran tersangka Muh. Khayam (MK). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca juga: Jampidum Kejagung Selesaikan 352 Ribu Perkara Sepanjang 2022 |
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam rasuah ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut daftar empat tersangka:
1. Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
2. Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
3. Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
4. Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id