Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. MI/ Susanto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. MI/ Susanto

Korupsi Impor Garam Industri Diselisik Lewat Saksi Swasta

Siti Yona Hukmana • 02 Januari 2023 19:07
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta.
 
"Saksi yang diperiksa yaitu DK selaku Manager Purchasing PT Saritani Pemuka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2023.
 
Ketut mengatakan pemeriksaan DK untuk menggali peran tersangka Muh. Khayam (MK). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
 

Baca juga: Jampidum Kejagung Selesaikan 352 Ribu Perkara Sepanjang 2022



Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam rasuah ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
 
Berikut daftar empat tersangka:
 
1. Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
 
2. Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
 
3. Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
 
4. Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan