Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Kubu Brigadir J: Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Harusnya Dituntut Penjara 20 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 19:34
Jakarta: Tuntutan penjara delapan tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinilai kurang. Kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) ingin hukuman mereka lebih berat.
 
“Seharusnya dituntut penjara 20 tahun,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
 
Martin menilai tuntutan penjara 20 tahun guna memberi rasa keadilan bagi Brigadir J dan keluarganya. Termasuk, seluruh rakyat Indonesia, lantaran kasus pembunuhan berencana ini mendapat perhatian serius.

"Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat," ujar dia.
 
Menurut Martin, masyarakat bisa saja menganggap tindak pidana pembunuhan berencana sebagai kejahatan ringan. Padahal, tindakan yang mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seharusnya dihukum seberat-beratnya.
 

Baca: Kubu Ricky Rizal Siapkan Pembelaan, Hakim Diharap Netral


Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Ricky dan Kuat. Mereka sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
 
Menurut JPU, tidak ada hal yang bisa membebaskan Ricky dan Kuat dari hukuman. Mereka harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan