Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal. (tangkapan layar)

Kubu Ricky Rizal Siapkan Pembelaan, Hakim Diharap Netral

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Januari 2023 17:36
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, bakal menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Pihaknya siap membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Kita pleidoi supaya hakim bisa lebih netral dan tidak terpengaruh opini," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Erman mengatakan kliennya memang bersalah. Namun, kesalahannya ialah mengikuti skenario palsu Ferdy Sambo.

"Tapi jangan disalahkan atau dituduhkan pembunuhan, itu urusan lain. (Ricky) seharusnya dilepaskan (dari hukuman)," ujar dia.
 

Baca: Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J


Erman heran dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Sebab, isinya sama dengan surat dakwaan.
 
"Dakwaan itu dalam eksepsi sudah kita tolak," papar dia.
 
Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum Ricky. Mereka bisa menyusun pembelaan atau pleidoi.
 
"Saya kasih waktu satu minggu, (dibacakan) hari Selasa yang akan datang karena hari Senin libur Imlek," tutur Wahyu.
 
Ricky dituntut delapan tahun hukuman penjara. Tindakan Ricky dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
 
"Perbuatan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU Rudy Irmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan