Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan/Medcom.id/Siti

Bareskrim Gerak Cepat, Tetapkan 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

M Sholahadhin Azhar • 06 Oktober 2022 21:02
Jakarta: Bareskrim gerap cepat mengusut dugaan kasus robot trading Net89. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT SMI sebagai tersangka.
 
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2022.
 
Dia mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan ada 300 ribu peserta yang dirugikan hingga Rp2 triliun.

Whisnu mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital. Selain AA, tersangka lain yakni Direktur PT SMI berinisial LSH, Founder dan Exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub Exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
 
Whisnu mengatakan pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi. Kemudian, investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook.
 
“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200an persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” kata Whisnu.
 

Baca: PT CAD Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan PT SMI yang Kelola Robot Trading


Para pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara masing-masing 4 tahun. Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tanpa izin dengan ancaman penjara 5 tahun.
 
Selanjutnya, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan skema piramida/ponzi dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan