"Saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta tentunya. Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan yang akan dikonfirmasi penyidik ke Lukas. Dia berjanji bakal membeberkan semua temuan penyidik dalam konferensi pers nanti.
"Pasti kami nanti akan sampaikan perkembangannya. Tapi sejauh ini memang masih pada proses-proses dipindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," ucap Ali.
Baca: Penahanan Lukas Enembe Tunggu Aba-aba Penyidik |
Sebelumnya, Pengacara Lukas, Michael Himan, mengingatkan KPK terkait respons masyarakat Bumi Cendrawasih usai menyatakan bakal menahan Lukas. Lembaga Antirasuah mengingatkan kuasa hukum Lukas soal bahaya perintangan penyidikan.
"Karena kan kalau kita bicara korupsi, tipologinya kan tidak hanya misalnya kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, tetapi ada tindak pidana korupsi lain, satu di antaranya adalah dugaan dengan sengaja menghalangi proses penyidikan, maupun penuntutan dan persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Ali mengatakan perintangan penyidikan merupakan pelanggaran yang bisa diproses secara hukum oleh KPK. Penghalangan terhadap upaya penyidik memproses Lukas itu juga bagian dari tindakan koruptif.
Ali menegaskan pihaknya membuka peluang membuka kasus perintangan penyidikan dalam perkara Lukas. Potensi pengacaranya terjerat dalam dugaan itu juga bukan hal yang tidak mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id