Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Ferdy Sambo (kanan) (Instagram@divpropampolri)
Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Ferdy Sambo (kanan) (Instagram@divpropampolri)

Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2022 12:05
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  turut serta menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menembak ajudannya sebanyak dua kali. 
 
"Itu keterangan Bharada E," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022. 
 
Menurut Taufan, penyidik wajib mendalami keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Hal itu agar mendapatkan bukti yang kuat untuk dibongkar di persidangan. 

"Di pengadilan nantinya (dibongkar), tidak cukup hanya dengan pengakuan," ujar Taufan. 
 
Terlepas dari itu, dia meyakini eksekutor pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang. Hal itu berdasarkan hasil forensik dan balistik. 
 
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS (Ferdy Sambo). Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," ungkap Taufan. 
 

Baca: Terseret Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Ditahan di Mako Brimob


Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan